Warga Negara Dan Negara
Pada waktu
sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti
serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu
adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan
dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada
suatu Negara.
Masalah
warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin
ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam
demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan
warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai
mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan
memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara,
dan Hukum
Negara merupakan
alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara
mempunyai dua tugas yaitu :
mengatur dan
mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan
satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini
dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku
dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan
untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam
masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup
agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan
sifat hukum
Ciri hukum adalah
:
-
adanya perintah atau larangan
-
perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber
hukum
Sumber hukum
ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut
politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
undang-undang
(statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
Kebiasaan (costun
); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang
sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap
sebagai pelanggaran perasaan hokum.
keputusan hakim
(Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
traktaat (
treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal,
sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian
tersebut
pendapat sarjan
hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
-
hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan
-
hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-
hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian
antar negara
-
hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
menurut bentuknya
“hukum “ dibagi dalam
-
hukum tertulis, yang terbagi atas
hukum tertulis
yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
hukum Tertulis
tak dikodifikasikan
-
hukum tak tertulis
Menurut “tempat
berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-
hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-
hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-
hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
Menurut “waktu
berlakunya “hukum dibagi dalam :
-
Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-
Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
dating
-
hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
menurut “cara
mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-
hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-
hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan
yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu
perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
-
hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya
paksaan mutlak.
-
hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila
pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
-
hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-
hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku
terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
maenurut “isinya”
hukum dibagi dalam :
-
hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan
perseorangan
-
hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia
dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya
mengatur dan
menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
sifat memaksa,
artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara
legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
sifat monopoli,
artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat
sifat mencakup
semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa
terkecuali.
Bentuk Negara
Negara kesatuan
(unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan
untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu
dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Negara serikat (
federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang
semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu
ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan
yang kita kenal :
Negara dominion
Negara uni
Negara
protectoral
Unsur-unusr
Negara :
harus ada
wilayahnya
harus ada
rakyatnya
harus ada
pemerintahnya
harus ada tujuannya
harus ada
kedaulatan
Tujuan Negara
Perluasan
kekuasaan semata
Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
Penyelenggaraan
ketertiban umum
Penyelenggaraan
kesejahteraan Umum
Sifat-sifat
kedaulatan :
Permanen
Absolut
Tidak
terbagi-bagi
Tidak terbatas
Sumber kedaulatan
:
Teori kedaulatan
Tuhan
Teori kedaulatna
Negara
Teori kedaulatn
Rakyat
Teori kedaulatan
hukum
Orang-orang yang
berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
Penduduk; ialah
mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-
Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-
Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
warganegara
Bukan penduduk;
ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan
yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-
kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan
asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-
kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas
ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Contoh Kasus
Hubungan antara Negara dengan Warga Negaranya : Teror Dunmay Kejahatan Berat
Tidak benar kata
Saudara Charles Darwin di sini bahwa kasus teror kepada Bunda Khadijah (BK)
merupakan kejahatan sepele. Dengan nada meremehkan dan sarkastik, Saudara
Charles Darwin mengatakan kepolisian akan ngakak dan cuek menerima laporan
kasus ini. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di dunia maya (dunmay)
merupakan kejahatan berat. Buktinya, ancaman pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU
No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mencapai 6
(enam) tahun dan denda maksimal Rp.1 miliar. Dengan ancaman pidana demikian
maka pelakunya dapat ditahan.
Apalagi dalam
kasus teror terhadap BK. Teror melalui pesan tersebut sifatnya mengumbar
kecabulan, serangan secara seksual dalam pengertian tertulis, penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik sekaligus. Yang mengakibatkan trauma psikologis.
Karena itu, selain dapat dijerat dengan UU ITE, kasus teror terhadap BK juga
dapat dijerat dengan KUHP dan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Materi
tulisan cabul dan eksploitasi seksual termasuk kategori pornografi dengan
ancaman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda
hingga Rp.6 miliar.
Berbeda halnya
dengan pidana ringan yang kategori ancaman pasalnya dibawah satu tahun. Pada
pidana ringan demikian tersangka tidak dapat ditahan. Dahulu, sebelum
berlakunya UU ITE, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam KUHP memang
bukan kejahatan berat. Hanya diancam pidana sembilan bulan saja dan karenanya
tersangkanya tidak dapat ditahan. Sekarang berbeda. Berdasarkan UU ITE,
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui dunia maya merupakan kejahatan
cukup berat. Salah satu rasionalnya karena dampaknya lebih berat dan
penyebarannya jauh lebih cepat di abad informasi ini.
Dalam konteks
penanganan laporan di kepolisian, jangankan pada kategori kejahatan, pada
kategori pelanggaran (ringan) saja, kepolisian tidak bisa berkutik kecuali
menindaklanjuti laporan jika laporan tersebut memiliki bukit permulaan yang
cukup. Jika tidak maka kepolisian bisa terancam diperkarakan baik secara etika
di propam maupun secara keperdataan termasuk praperadilan jika menghentikan
penyidikan tanpa alasan yang kuat.
Dalam kasus BK,
bukti permulaan itu sudah cukup, meliputi data/informasi elektronik ditambah
dengan laporan yang ada. Pendalaman pembuktian lebih lanjut menjadi tugas
negara cq. aparat kepolisian yang berwenang. Untuk menelusuri subjek hukum atau
person pelaku tidak harus satu jalan dengan mengetahui IP Address saja.
Melainkan juga dapat dengan semacam “petunjuk”: persesuaian keterangan
saksi-saksi, komentar, postingan artikel, pesan inbox. Untuk mengungkap ini
tidak sulit. Karena pelaku pesan teror tersebut sudah pasti 100% oknum
Kompasianer, baik baru jadi anggota maupun anggota lama, namun dalam hal ini
diduga kuat adalah anggota lama.
Tarok kata ada
160 ribu Kompasianer. Maka, calon tersangkanya, setelah dilakukan investigasi,
paling-paling bisa dihitung dengan lima jari tangan. Nah, tinggal dipanggil
saja lima orang tersebut untuk didengar kesaksiannya. Jika kuat dugaan
keterlibatan maka ybs akan “naik pangkat” jadi tersangka. Bagaimana mengetahui
identitas persis mereka calon tersangka ini? Ya, dengan investigasi dan
persesuaian “petunjuk” tadi. Orangnya akan mengerucut pada identitas yang
jelas. Selanjutnya tinggal dikejar di mana yang bersangkutan tinggal, apakah di
dalam negeri atau diluar negeri.
Di negara-negara
yang menjalin hubungan diplomatik dengan Indonesia biasanya berlaku asas
resiprokal. Menurut asas ini, kedua negara saling membantu timbal balik dalam
proses hukum terhadap warga negaranya atau ex warga negara yang melakukan
kejahatan dan menimbulkan akibat hukum di Indonesia atau bagi kepentingan
Indonesia di negara satu sama lain. Cukup tersangka dipanggil saja oleh aparat
hukum negara setempat maka ybs akan mendapatkan rangkaian kesulitan yang
diperkirakan cukup signifikan, baik bagi diri pribadi ybs maupun pekerjaan dan
keluarganya. Setidaknya ybs akan mendapat sanksi sosial. Apalagi jika proses
hukumnya benar-benar ditindaklanjuti.
Akan menjadi batu
ujian bagi aparat penegak hukum di Indonesia, apakah Pasal 27 ayat (3) UU ITE
hanya berlaku pada orang tidak bersalah seperti Prita Mulyasari ataukah berlaku
pada sosok yang asli meneror dengan menggunakan sarana elektronik di dunia
maya. Kita tahu, kasus pertama yang heboh dari penerapan Pasal 27 ayat (3) UU
ITE adalah kasus Prita Mulyasari vs Rumah Sakit Omni. Kali ini, andai kasus BK
ini berlanjut, kepolisian akan kembali mendapat tantangan dalam penegakan
hukum.
Sumber :
http://isramrasal.wordpress.com/2009/11/06/warganegara-dan-negara/
http://jojoshishi.blogspot.com/2012/10/contoh-kasus-hubungan-antara-negara.html
Komentar
Posting Komentar